KEPUTUSAN KEPALA
SEKOLAH
DASAR NEGERI REJOMULYO
NOMOR
: 420/66/401.101.2.09/2024
TENTANG
PENETAPAN
PESERTA DIDIK BARU TAHUN AJARAN 2024/2025
YANG
DITERIMA MELALUI TAHAP 1 DAN TAHAP 2 SDN REJOMULYO
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI REJOMULYO
Menimbang : bahwa dalam rangka tindak lanjut Pasal 30 ayat (2) Peraturan
Wali Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Sekolah SDN Rejomulyo tentang Penetapan Peserta
Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025 Yang Diterima Melalui Jalur Zonasi SDN Rejomulyo;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022;
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4.
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
6.
Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang
Disabilitas;
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk
Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi;
8. Peraturan
Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
9. Peraturan
Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
10. Peraturan
Wali Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Peserta Didik Baru Tahun
Ajaran 2024/2025 Yang Diterima Melalui Tahap 1 dan Tahap 2 SDN Rejomulyo dengan Daftar Nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Peserta
Didik Baru sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan Calon Peserta
Didik Baru yang mendaftar dan diterima melalui laman ppdb.madiunkota.go.id.
KETIGA : Peserta
Didik Baru sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU wajib melakukan Daftar Ulang
pada tanggal 26, 27 dan 28 Juni 2024 di SDN Rejomulyo
KEEMPAT : Segala
biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun dan anggaran lain yang sah
dan tidak mengikat.
KELIMA : 1. Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
2. Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan,
maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Madiun
pada tanggal 19 Juni 2024
KEPALA SEKOLAH SDN REJOMULYO
TTD
MARIA GORETTI NURDIANA, S.Pd.SD
NIP.196502061994032003
Berkas Pengumuman bisa diunduh dibawah ini
No comments:
Post a Comment